Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Kejaksaan Siapkan Jurus Baru Sita Aset Tommy Soeharto
Jakarta - Kejaksaan Agung tidak begitu saja merelakan kemenangan gugatan aset putera mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, senilai 36 juta Euro atau sekitar Rp 440 miliar.
Korps Adiyaksa menegaskan akan melakukan upaya hukum baru untuk melakukan pengejaran aset tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Cahyaning menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara dalam gugatan atas Tommy Soeharto di Royal Court of Guernsey kini masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
"Untuk perkaranya apa, kita masih belum bisa mengungkapkan ke publik. Tapi saat ini kita koordinasi dengan Menteri Keuangan," ungkap Cahyaning dalam keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/3).
Cahyaning mengungkapkan sebenarnya bukan Pemerintah RI yang berperkara saat putusan Royal of Court of Guernsey guna mengakhiri pembekuan aset Tommy di Garnet Investment pada 15 Februari 2011.
Lebih lanjut, Cahyaning menjelaskan bahwa putusan tersebut membatalkan pembekuan Financial Inteligence Service (FIS/PPATK di Inggris) yang meneruskan upaya gugatan intervensi dari JPN dalam pembekuan tersebut.
"Inilah yang menolak permohonan frizing oleh FIS, sehingga pembekuan dana itu berakhir" kata Cahyaning.
Cahyaning menjelaskan upaya gugatan intervensi Pemerintah Indonesia sebenarnya telah berakhir pada 9 Januari 2009 lalu.
Ketika itu, ungkapnya, Royal Court sudah menerbitkan putusan banding atas gugatan Garnet yang meminta pencairan aset Tommy.
Royal Court pun membatalkan permintaan pembekuan dari Pemerintah Indonesia. Meski demikian, ungkapnya, FIS masih mengajukan gugatan atas Garnet di Royal Court untuk melanjutkan pembekuan.
"Jadi meskipun frizing order (pembekuan) yang kita ajukan itu sudah berakhir, mereka belum bisa mencairkan karena masih ada permohonan dari FIS," jelasnya. (*/OL-9)(MICOM)